jpnn.com - JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2014 terhadap anggaran Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara memperlihatkan banyaknya aset berupa kendaraan masih berada di tangan mantan pejabat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
“Artinya di sini ada dugaan pembiaran yang dilakukan Wali Kota Pemantang Siantar atas aset daerah dipakai atau dimiliki mantan pejabat,” ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada JPNN, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Tidak Gajian, Anggota DPRD Tetap Jalankan Tugas
Menurut Uchok, semua aset seharusnya dikembalikan ke daerah begitu pejabat tidak lagi berdinas. Bukan malah dimiliki secara diam-diam untuk memperkaya diri. Mantan pejabat menurutnya, jangan menganggap kendaraan pemda yang dipakai selama ini sebagai penghormatan dan penghargaan saat bertugas.
“Data BPK memperlihatkan ada sejumlah kendaraan milik sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Siantar yang masih di tangan mantan pejabat. Antara lain dari Dinas Sekretariat Daerah ada 3 mini bus, 2 sepeda motor, dan 5 Mobil sedan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ditemukan Mayat ABG tanpa Bra, Ini Ciri-cirinya
Kemudian dari Sekretariat DPRD menurut Uchok, terdapat 2 mobil sedan dan 1 sepeda motor. 10 sepeda motor kendaraan Dinas Pendidikan dimiliki intansi lain tanpa ada surat pinjam pakai, sementara milik Dinas Kesehatan ada 3 sepeda motor yang saat ini masih dikuasai pensiunan PNS.
“Hal ini menandakan pengelolaan aset kenderaan di Kota Siantar tidak tertib. Lihat saja, masa sebanyak 78 BPKB bisa hilang tanpa ada yang mau bertanggungjawab. Ini memerlihatkan adaministrasi yang berantakan. Kalau sudah begini pimpinannya patut diduga makan gaji buta kalau tidak mau memerbaiki manajemen aset,” katanya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Akhirnya Terima SK CPNS
Kendaraan-kendaraan tersebut menurut Uchok, antara lain mobil sedan nomor kendaraan BK 157 T dengan nilai sebesar Rp 234 juta. Sedan dengan nomor kendaraan BK 141 T senilai Rp 269 juta, sedan nomor kendaraan BK 187 T senilai Rp 357 juta dan mini bus nomor plat BK 499 T senilai Rp 29,9 juta.
Kemudian sedan nomor plat BK 50 K senilai Rp 140,8 juta dan sedan nomor kendaraan BK 16 K senilai Rp.43,5 juta.
“Dari kasus di atas kami dari Centre For Budget Analysis meminta aparat hukum segera memanggil Wali Kota Siantar untuk diminta keterangan. Lantaran diduga melakukan pembiaran atas aset daerah dimiliki oleh mantan pejabat,” ujarnya.
Alasan pemanggilan menurut Uchok, karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp 1,4 miliar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi