jpnn.com - PEKANBARU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Riau terpaksa diciduk polisi lantaran menganiaya istrinya hingga babak belur. Mirisnya, oknum berinisial Ko, 37, ini juga meludahi wajah sang istri usai salat.
Tak terima dikasari suami, sang istri warga jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, Senin (18/4) siang.
BACA JUGA: Modal Rp 2 Juta Bandar Ini Bisa Raup Untung Rp 20 Juta Perbulan
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Selasa (19/4) siang mengatakan korban bernama Ade Pradina Wati (31) melapor dianiaya, dan sempat diludahi dan diseret keluar rumah.
"Kejadiannya sekitar akhir bulan Maret lalu, dan korban kita langsung lakukan pemeriksaan. Setelah bukti cukup pelaku langsung kita tahan," terang Kanit seperti dikutip dari riaupos.co (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bahan Baku Bom yang Diselundupkan Itu Hendak Dibawa ke Sulsel
Kini pelaku tengah mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik. Berdasarkan bukti yang ada berupa hasil visum, pelaku terancam dihukum diatas lima tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang KDRT pasal 44 ayat 1 ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," tutup Kanit.(def/ray/jpnn)
BACA JUGA: Penyelundupan 25 Kg Bahan Baku Bom Berhasil Digagalkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu, Sapi Babi Anjing Bisa Masuk Runway Bandara, Sekarang?
Redaktur : Tim Redaksi