Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 26 September 2021 – 05:29 WIB
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan depan.

Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Rabu (22/9).

BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua

Ihwal pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum Pidana: Sikap Luhut Melaporkan Haris Azhar dan Fatia Wajar Saja

"Rencana pemeriksaan untuk pembuatan BAP minggu depan. Tinggal waktunya yang akan kami pastikan karena sudah ada pemberitahuan dari polisi," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (25/9) malam.

Juniver mengatakan saat ini sedang mengatur waktu untuk penjadwalan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi, Pakar Hukum Pidana: Lebay

"Jadi, kami akan mengatur waktu bisa Senin, Selasa lihat jadwalnya," ujar Juniver.

Tak hanya itu, Juniver mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemeriksaan tersebut.

Dia memastikan kliennya sudah memantapkan diri untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kami yang membuat laporan, bahkan sebelum membuat laporan juga kami sudah siap," kata Juniver Girsang.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler