jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/9) kemarin, atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
BACA JUGA: Truk Rem Mendadak, SA Terjepit Kontainer, Duh Ngilu!
Abdul menilai langkah yang ditempuh Luhut itu berlebihan dan tidak berjiwa kesatria.
Menurut Abdul, sikap kritis masyarakat terhadap pejabat publik adalah konsekuensi yang harus diterima pemangku jabatan, seperti Luhut, yang menerima gaji dari rakyat melalui negara.
BACA JUGA: Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
"Oleh karena itu, tindakan melaporkan ataupun memproses hukum terhadap sikap kritis rakyatnya tersebut adalah berlebihan dan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Sebab, sikap kritis rakyat apa pun bentuknya seharusnya menjadi masukan bagi kinerja sang pejabat publik," kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (23/9).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu menambahkan bahwa sikap berlebihan Luhut yang menuntut rakyatnya karena bersikap kritis pertanda pejabat itu belum menghayati jabatannya.
BACA JUGA: Haris Azhar Vs Luhut Binsar, Ruhut: Saya Rasa Akan Kena Ini
"Sikap berlebihan dengan menuntut masyarakat oleh pejabat publik pertanda bahwa orang tersebut belum menghayati jabatannya sebagai pejabat publik merupakan pelayan rakyat," ujar Abdul. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Luhut Binsar Laporkan Haris dan Fatia Pelecehan Terhadap Hukum?
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi