Luhut Binsar Sampaikan Kabar Buruk, Ada Kaitannya dengan Malaysia

Senin, 08 November 2021 – 17:47 WIB
Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan membagikan kabar buruk terkait perkembangan varian Delta Plus. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan membagikan kabar buruk terkait perkembangan varian Delta Plus.

Pasalnya, pemerintah melihat ada perubahan perilaku dari Covid-19.

BACA JUGA: Geger Bisnis Tes PCR, Anak Buah Ungkap Kronologis Keterlibatan Luhut Binsar

"Tadi disinggung dari Inggris sudah masuk ke Malaysia itu varian delta AY42 dan menurut saya ini harus kita waspadai," ungkap Luhut Binsar dalam jumpa pers usai ratas perkembangan PPKM di Jakarta, Senin (8/11).

Menurut Luhut, varian Delta AY42 dapat lebih ganas 15 persen dibanding varian Delta saat ini. Dia pun berharap masyarakat aman dari varian ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Bunuh Diri, Luhut Binsar Dilaporkan, Konon KPK Punya Celah

Indonesia akan belajar dari negara lain yang mengalami ledakan gelombang tiga dan juga penularan Delta AY42.

"Kami melihat perubahan perilaku COVID-19 ini yang sekarang ada indikasi varian delta plus yang ada di Malaysia, semua kita cermati dengan baik, dan itu juga berasal dari Inggris," ujar

BACA JUGA: Awal Mula hingga Jadi Polemik Bisnis Tes PCR, Luhut Binsar Ternyata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyatakan pemerintah juga akan mengevaluasi apakah akan kembali menahan laju mobilitas masyarakat melalui penerapan tes PCR.

"Sedang kami kaji. Jangan teman-teman berpikir ini tidak konsisten tetapi kami menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus," kata Luhut.

Luhut bahkan mengibaratkan kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini menggunakan metode ilmu pengetahuan dan seni (science and art).

"Memutuskan ini seperti operasi militer kami melihat dengan cermat. Jangan ada pikiran ke mana-mana, kok berubah-ubah?" beber Luhut.

Seperti diketahui per 2 November 2021, diberlakukan adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

SE 20/2021 menyatakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR ulang serta melakukan karantina selama 5x24 jam bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama atau 3x24 jam bagi mereka yang sudah menerima dosis lengkap.

Padahal dalam aturan sebelumnya diwajibkan karantina 8x24 jam dan 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional.

Luhut juga menyebut pemerintah terbuka untuk kemungkinan kembali meningkatkan waktu karantina menjadi 7x24 jam.

"Kemungkinan karantina naik jadi 7 hari juga tidak tertutup kemungkinannya. Jangan katakan bolak-balik, tidak sama sekali, kita sangat hati-hati di sini. Saya ingin sampaikan proses pengambilan keputusan itu sudah science dan art," tambah Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler