Langkah Luhut Binsar Laporkan Haris dan Fatia Pelecehan Terhadap Hukum?

Rabu, 22 September 2021 – 23:55 WIB
Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat. (ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke kepolisian disebut sebagai pelecehan terhadap hukum.

Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat mengemukakan hal tersebut mengingat posisi Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Ade Yasin Tertinggi, Disusul Ade Ruhandi

Nurkholis merupakan kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, sebagai pejabat publik Luhut seharusnya menjawab kritikan masyarakat dengan klarifikasi, data dan kajian pembanding, serta dialog.

BACA JUGA: Hanya Kelompok Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan!

Bukan dengan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut didampingi penasihat hukumnya Juniver Girsang sebelumnya melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Kemenkes Ingatkan Kunci Penting Agar Level PPKM Turun, Begini!

Menurut Juniver, Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata.

Keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP.

Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

“Upaya hukum baik perdata atau pidana bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum),” ucap Nurkholis.

Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta pihak Haris Azhar.

LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian melaporan ke kepolisian.

Karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial YouTube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis.

Hasil kajian itu menjadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu menduga adanya kepentingan bisnis yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Dalam kajian itu LBP menjadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan.

Dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia Asfinawati mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

”Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar karena menyuarakan kepentingan publik,” kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Publik, menurut Asfinawati, punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar tidak terjebak konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

“Seharusnya yang mengawasi pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat,” pungkas Asfinawati.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler