jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengakui tidak pernah menyertakan nama perusahaan Mayfair International Ltd dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya.
Sebab, kata Luhut, ia memang tidak pernah tahu, apalagi menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Tepis Panama Papers, Luhut Mengaku Bersih dari Masalah Pajak
"Karena saya tidak merasa memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan itu, selain itu saya tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukkam, Senin (25/4).
Pernyataan Luhut ini membantah pemberitaan yang menyebut Luhut merupakan direktur Mayfair, berdasarkan dokumen firma hukum Moosack Fonseca, Panama Papers.
BACA JUGA: Luhut tak Pernah Dengar Mayfair International Ltd
Luhut mengatakan, perusahaan tersebut tidak mempengaruhi jumlah kekayaan maupun kewajiban pajak yang harus dia bayar. "Saya selalu berusaha untuk disiplin dalam membayar pajak," tegas Luhut.
Semenatar soal perusahaan Toba Bara Sejahtera yang termasuk anak perusahaannya, dari 2010 sampai 2015 sudah lebih dari 300 juta dolar pajak dan royalti yang sudah dibayarkan ke kas negara.
BACA JUGA: Halo Ahok, DKI tak Masuk Daftar Pemprov Berkinerja Terbaik
Bahkan pada 2014, salah satu perusahaan batu bara itu mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi. "Padahal harga batu bara pada saat itu sedang mengalami penurunan," katanya.
Dia menambahkan, perusahaan cangkang tersebut tidak mempunyai hubungan dengan perusahaannya. "Baik perusahaan induk maupun anak perusahaannya termasuk Buana Inti Energi," ujarnya.
Mengenai keterkaitan antara perusahaan cangkang tersebut dengan Persada Inti Energi dalam proyek infrastruktur Tanah Air, ia menegaskan bahwa PT Persada Inti Energi bukan perusahaan miliknya. "Jadi, saya tidak mengetahui proyek apa saja yang mereka kerjakan," ungkap Luhut.
Ia juga meluruskan soal penyebutan pemegang saham Persada Inti Energi adalah anak buahnya yang bernama Elizabeth.
Menurut Luhut, memang Elizabeth pernah bekerja sebagai direktur keuangan di perusahaannya. Namun, lanjut Luhut, pada 2008 Elizabeth diminta untuk mengundurkan diri.
"Karena tidak menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keterbukaan perusahaan yang saya pegang teguh. Setelah tahun 2008, kami tidak ada hubungan sama sekali," jelas Luhut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Tahun Otda, Disyukuri Meski Ada Kekurangan
Redaktur : Tim Redaksi