Luhut: Pekerja Sektor Nonesensial yang WFH Tak Bisa Dipecat Sepihak oleh Perusahaan

Selasa, 06 Juli 2021 – 02:10 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/pri. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah alias WFH (work from home) tidak bisa dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

"Semua (karyawan) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat, Jamiluddin Menyarankan Luhut Jangan Suka Mengancam dan Main Perintah

Dia juga memantau masih tingginya mobilitas warga di pinggir kota yang hendak bekerja di hari kerja pertama saat PPKM Darurat, Senin ini. Kondisi itu bahkan menimbulkan kemacetan parah dan kerumunan.

Luhut mendapat laporan bahwa mobilitas warga yang hendak bekerja itu berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujar koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali itu.

Oleh karena itu, dia akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memecat karyawan yang bekerja dari rumah.

BACA JUGA: Menanggapi Masuknya 20 TKA China, Irwan Fecho Sampaikan Pernyataan Keras

Luhut menegaskan bahwa perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah. "Kalau dia tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," ucapnya.

Dia juga meminta kepada seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan hal itu kepada pemerintah.

Laporan menurutnya bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah Jakarta, mereka dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI.

Purnawirawan TNI itu berharap kebijakan WFH akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," ujar dia.

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya juga diminta mengerahkan jajarannya melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli bagi Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," pungkas Luhut. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler