Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat

Jumat, 03 Agustus 2018 – 22:47 WIB
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik tiga Ketua DPC Peradi di DKI Jakarta, Jumat (3/8) malam di Jakarta. Foto: Dok. Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di DKI Jakarta, JUmat (3/8) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Tiga Ketua cabang itu adalah Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Halomoan Sianturi, dan Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Gerits de Fretes.

BACA JUGA: Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum

Dalam acara tersebut hadir sejumlah tokoh advokat dan aktivis. Di antaranya Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santosa, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor T Sihombing, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, pejabat dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan dalam pidatonya menyatakan Peradi merupakan rumah bersama advokat, maka harus diperkuat supaya bisa melayani anggotanya.

BACA JUGA: Peradi Desak DPR Segera Rampungkan Pembahasan RUU Terorisme

Luhut juga menyatakan jumlah anggota Peradi yang banyak tentu sangat membanggakan, tapi yang lebih penting adalah kualitas. “Kuantitas penting, tapi lebih penting kualitas,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong mengatakan seusai pelantikan ini pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi organisasi sehingga ke depan akan lebih solid.

BACA JUGA: MK Gandeng Peradi Demi Menyukseskan Pilkada Serentak 2018

“Soliditas organisasi advokat diperlukan, karena kedudukan advokat dalam penegakan hukum dan keadilan itu sangat penting,” katanya.

Advokat, kata Manggunsong, di dalam penegakan hukum kedudukannya setara dengan polisi, jaksa dan hakim, yang keempatnya disebut “catur wangsa”.

“Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama penegak hukum, sehingga untuk menegakkan hukum dan keadilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat,” jelasnya.

Menurutnyaa, hal itu merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

“Hukum dan keadilan belum benar-benar tegak di Indonesia. Itulah tantangan yang harus dijawab kaum advokat,” paparnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Kok KPK Larang Advokat Dampingi Saksi?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Peradi  

Terpopuler