jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai aturan yang melarang pendampingan saksi ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikaji ulang.
Karena hal itu dianggap bentuk kecurigaan secara berlebihan KPK terhadap advokat.
BACA JUGA: Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan
Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyatakan mereka segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya hanya KPK yang melarang pemeriksaan saksi didampingi, sementara Polri dan Kejaksaan membolehkan.
BACA JUGA: Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
“Waktu ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi, mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Ini ada yang salah,” ucap dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Total, kata dia, ada tiga aturan yang ditabrak KPK ketika melarang saksi didampingi advokat.
BACA JUGA: Kompak, Dua Kubu Peradi Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
Ketiganya adalah Undang-undang LPSK, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap masyarakat beryak mendapat kepastian hukum.
"KPK inikan independen, dia mengggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain,” imbuh dia.
Mantan Ketum Peradi ini kemudian mencontohkan kasus Miryam S. Haryani dalam dugaan tidak memberikan keterangan secara benar di persidangan.
Dalam kasus itu, kala menjadi saksi, Miryam sempat didampingi kuasa hukum. “Artinya ada pilih kasih di sini, kalau sipil tidak boleh,” kata dia.
Namun, Otto belum mau memerinci pasal berapa yang akan gugat Peradi ke Mahkamah Konstitusi.
"Basis hukum itu berhak mendapatkan hak asasi termasuk bantuan hukum. Jadi kami akan lakukan itu,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Peradi Angkat Sultan Yogya Jadi Anggota Kehormatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan