Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum

Sabtu, 23 Juni 2018 – 03:00 WIB
Ilustrasi Ketum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. (Foto: Dok JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian BAR menandatangani kerja sama dalam memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia dan masyarakat Malaysia di Indonesia.

"Hari ini Peradi telah menandatangani MoU kerja sama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan usai menandatangani MoU di kantor DPN Peradi, Jakarta, Jumat (22/6).

BACA JUGA: Ini Syarat dari Israel untuk Izinkan WNI Masuk ke Wilayahnya

Menurut Fauzie, kerja sama ini dilakukan pihaknya mengingat banyaknya WNI yang berada di Malaysia dan tidak menutup kemungkinan memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun probono.

"Dengan kekuatan 50 ribu anggota, Peradi ingin memberikan sebuah pengabdian terbaik kepada saudara-saudara yang ada di Malaysia yang mempunyai masalah hukum di sana dan sebaliknya, khususnya memberikan keadilan," katanya.

BACA JUGA: Yasonna Harapkan Israel Terketuk Hatinya agar Mau Terima WNI

Fauzie mengatakan karena ada perjanjian, maka advokat Peradi bisa memberikan pertimbangan hukum kepada pengacara Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di sana dan pula sebaliknya.

"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kami tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kami memberikan legal advice," jelasnya.

BACA JUGA: DPR Soroti Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi

President Malaysian Bar George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi. Sebab, MoU yang diteken ini merupakan perjanjian secara general.

"Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kami akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerja sama yang akan dilakukan dengan Peradi," katanya.

Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan probono kepada warga asing termasuk WNI yang ada di sana, George menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.

"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan probono untuk kasus-kasus di mana orang yang akan dihukum gantung, baru probono diberikan untuk orang asing," katanya.

Namun setelah bergantinya pemerintahan, pihaknya akan mengusulkan kepada pihak Kerajaan agar probono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati. Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Bidang Luar Negeri Ricardo Simanjuntak menambahkan, salah satu kerja sama yang lebih konkret yang bakal dibicarakan dengan Malaysian Bar, kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja.

"Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Israel Tak Melarang WNI Masuk Yerusalem


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Peradi   Malaysian Bar   TKI   WNI  

Terpopuler