jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak menggunakan lagi terminologi PPKM Darurat.
Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya PPKM level satu sampai empat.
BACA JUGA: Massa Tolak PPKM di Bandung Lakukan Perusakan, Blokade Jalan, 150 Orang Diamankan Polisi
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata darurat dan mikro, tetapi kami pakai PPKM level empat," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7) malam.
Luhut memastikan, PPKM level empat akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021.
BACA JUGA: 2 Saksi Menyebut Sumber Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polisi Tak Buang-Buang Waktu
Apabila kasus mengalami penurunan, maka akan dipertimbangkan melakukan relaksasi.
"Aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate atau BOR," kata Luhut.
BACA JUGA: Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal PPKM Darurat Dilanjutkan
Jenderal purnawirawan TNI bintang empat itu mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, diketahui penurunan sudah terjadi di daerah.
Namun, status PPKM level empat terjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"BOR banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada juga yang sudah turun ke level dua, tetapi kami tidak mau buru-buru, biar kami lihat lima hari ke depan," ujar Luhut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga