Luhut Vs Said Didu Berlanjut Senin Depan

Sabtu, 02 Mei 2020 – 10:16 WIB
Luhut B Pandjaitan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bakal diperiksa polisi, Senin (4/5) terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.

Surat panggilannya keluar Kamis (30/4) kemarin. Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

BACA JUGA: Luhut Panjaitan Banjir Dukungan Melalui Tagar Ciduk Said Didu

Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Pelapornya tertera, seorang bernama Arief Patramijaya.

Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Senin (4/5), pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Bikin Twit, Ruhut Sitompul Mengaku Punya Info A1 soal Said Didu

Korps baju cokelat membenarkan pemanggilan eks Sesmen Kementerian BUMN itu. "Iya betul," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kemarin, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka.

Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi membenarkan, pihaknya yang melaporkan Said Didu. "Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.

BACA JUGA: Luhut Ibaratkan Proses Larangan Mudik Seperti Operasi Militer

Laporan ini merupakan buntut tayangan video Said Didu yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang". Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu yang diwawancara Hersubeno Arief, menuding Luhut hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menyebutkan, Luhut ngotot minta Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengusik dana pembangunan Ibukota baru. Tak terima tuduhan itu, Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Said kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada eks Danjen Kopassus itu. Namun Luhut tak puas. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum. "Dilaporkan oleh tim pengacara tertanggal 8 April 2020. Proses berikutnya biar ditangani pihak Kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku," beber Jodi.

Untuk memolisikan Said Didu, Luhut menggandeng empat kuasa hukum. Keempatnya adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.

Terpisah, Riska Elita mengungkapkan, surat panggilan terhadap Said Didu sudah dilayangkan kepolisian sejak Kamis (30/4). 

Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Dua pasal dalam dua undang-undang digunakan pelapor. Keduanya yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun," ungkap Riska.

Apa tanggapan Said Didu? Hingga kemarin, Said belum bersuara. Pesan singkat yang dikirimkan Rakyat Merdeka belum direspons.

Sementara itu, di jejaring Twitter menggema tagar #CidukSaidDidu. Tagar itu masuk jajaran trending topic Twitter pada Kamis (30/4) malam. Tercatat ada lebih dari 14 ribu cuitan yang menuliskan tagar tersebut hingga mendominasi topic pencarian terpopuler medsos berlogo burung biru itu. 

Salah satunya politikus PDIP Ruhut Sitompul. "MulutMu HarimauMu kata yang tepat bagi yang menebar fitnah kepada orang yang tidak bersalah, jangan kabur dan buang badan, bertanggung jawablah apa yang diucapkan @msaid_didu kau bangga mengatakan manusia merdeka tapi kalau nanti terbukti bersalah kau menjadi terpidana. #CidukSaidDidu. Merdeka," cuit Ruhut. (okt/rmcoid)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler