jpnn.com, MUARA ENIM - Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian besi sutet milik PT. PLN Persero.
Kedua pelaku ialah NE alias Vicen (30) dan Luis Hernandes alias Nandes (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Harnojoyo Optimistis Pajak Daerah Kota Palembang Mencapai Target
Sebelumnya, kedua pelaku sempat menjadi buronan Polisi seusai menjalankan aksinya pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika. mengatakan, kedua pelaku diamankan lantaran melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero.
BACA JUGA: Cuaca di SumSel Hari Ini, Berpotensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah
Akibat perbuatan pelaku, PLN merugi hingga Rp 4 juta.
"Pelaku Vincen telah lebih dahulu diamankan polisi saat tengah pulang di kediamannya di Desa Tanjung Terang pada 30 November 2022 lalu," kata Agus, Senin (12/12).
BACA JUGA: 2 Orang Diduga Tahanan Polsek Tambun Kabur, Polisi Sudah Bergerak
Pelaku kedua LH alias Nandes dibekuk saat sedang berada di tempat persembunyiannya di Pulau Bangka.
"Pelaku Nandes ditangkap di Pulau Bangka pada Sabtu, 10 Desember 2022 lalu," ungkap Agus.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati