Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis

Rabu, 11 Januari 2023 – 20:26 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah memblokir rekening gendut yang nilainya fantastis terkait kasus yang menjerat Lukas.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Lukas Enembe di Papua

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Dia menyebut tim penyidik KPK sudah menggeledah enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

BACA JUGA: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Kantor Disdukcapil, Terdengar 5 Tembakan

Saat penggeledahan itu, penyidik lembaga antirasuah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Guna mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Lukas Enembe, penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Pembunuh Bocah di Makassar Ini Bikin Nyesek

KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Menurut Firli, dengan kedudukan sebagai gubernur, tersangka LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek 'multiyears.

Agar perusahaannya dimenangkan, tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucap Firli Bahuri.

Melalui pertemuan itu tersangka RL mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2020-2021, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar.

Lalu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," lanjut Firli.

Selain itu, KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 10 miliar.

KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler