Begini Kronologi Penangkapan Lukas Enembe di Papua

Rabu, 11 Januari 2023 – 19:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa (10/1).

Firli mengatakan pihaknya berhasil menangkap Lukas sekitar pukul 12.30 WIT.

BACA JUGA: 19 Terduga Provokator Diamankan Saat Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura," kata Firli dalam konferensi pers penangkapan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli menyampaikan tindakan penangkapan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: Lihat Tuh, Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan KPK Didorong dengan Kursi Roda

Menurut eks Kabaharkam Polri itu, Lukas selalu berkelit dengan alasan sakit, sehingga tidak pernah mengindahkan panggilan KPK.

"Selain itu, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," ucap Firli.

BACA JUGA: Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok

Firli melanjutkan Lukas pun dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Di sana, penyidik KPK melakukan pemeriksaan permulaan terhadap politikus Partai Demokrat itu. Setelah itu, KPK membawa Lukas ke Jakarta.

Tim penyidik kemudian membawa Lukas ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.

"Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ungkap Firli.

Lukas Enembe telah resmi menjadi tahanan KPK.

Tersangka kasus korupsi itu terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia duduk di atas kursi roda. (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler