Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 13 September 2023 – 15:12 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan penjara kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

BACA JUGA: KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Lukas dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Ridwan Rumasukun Gantikan Lukas Enembe Pimpin Papua

Lukas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 47.883.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Lukas Enembe Punya Pesawat Jet Pribadi

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.

Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan Lukas ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan perincian Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler