jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.
BACA JUGA: Sidang Vonis Digelar Besok, Lukas Enembe Dipastikan Tak Bisa Hadir
"Telah membaca surat pada Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat, Rianto berpendapat pengajuan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.
BACA JUGA: Pramugari Cantik Ini Diduga Terima Uang Hasil Korupsi dari Lukas Enembe, Hmm
Atas dasar hal tersebut, hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD.
"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," ujarnya.
BACA JUGA: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak bisa hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari hakim. Sebab, Lukas tengah menjalani perawatan penyakit stroke di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 atau Rp47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Presdir PT RGD Airlines Gibbrael Isaak, Terduga Kurir Hasil Korupsi Lukas ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga