Lukas Enembe Sehat, tidak Perlu Dirujuk ke Singapura

Rabu, 08 Februari 2023 – 07:30 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) berada di dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam keadaan sehat. Lukas Enembe tidak perlu dirujuk berobat ke luar negeri atau Singapura.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Inilah Surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Perjanjian Penting

Menurut Ali, kesimpulan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe itu berdasarkan rekomendasi dari tim dokter Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD).

Pria berlatar belakang jaksa ini juga mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK Bantah Pernah Menjanjikan Ini kepada Lukas Enembe

"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri Tersangka LE," ungkapnya.

Menurut Ali, Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi. Termasuk mampu membela diri dalam perkara yang tengah diusut oleh KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiga proyek itu, yakni multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, yang mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler