Lukas Enembe Siap-Siap Saja, KPK Mendalami Dugaan Aliran Dana Ini

Rabu, 18 Januari 2023 – 11:56 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kepada kelompok separatis di provinsi itu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut Lukas Enembe Bukan Sakit, Tetapi Tidak Mau Menjawab Penyidik

"Tentu ini akan didalami di dalam proses penyidikan, ya," ujar Alexander.

Pendalaman dugaan aliran dana untuk seperatis itu bakal dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang lain.

BACA JUGA: KPK Perkirakan Korupsi Lukas Enembe hingga Sebegini, Jangan Terkejut

"Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah,' ucap dia.

Alex menyebut penyidik KPK telah berkoordinasi dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua guna menelusuri dugaan aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua. Kan, semua uang Pemprov Papua itu mengalir lewat BPD Papua," tuturnya.

Dia menegaskan penyidikan terhadap Lukas Enembe tidak akan berhenti pada kasus suap atau gratifikasi saja.

Penyidikan KPK akan mengembangkan kasus Lukas, terutama terkait tanggung jawab keuangan pemerintah.

"Kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek, salah satunya pertanggungjawaban dana PON, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," katanya.

Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa.

Seusai pemeriksaan, Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta untuk konsultasi dan rawat jalan.

Tim dokter RSPAD Gatot Soebroto dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jangan Melarang Pembangunan Rumah Ibadah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler