jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kewenangannya mencapai Rp 1 triliun.
Lembaga antirasuah akan mendalami aliran uang itu dari kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Papua.
BACA JUGA: Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Sedang Kejar Bukti Kasus Apa?
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun, tentu kami akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pria yang akrab disapa Alex itu menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.
BACA JUGA: GM PT Antam Dodi Martimbang Ditahan KPK, Perbuatannya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Kan, semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi, tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," tegas Alex.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono sudah ditahan KPK.
BACA JUGA: Usut Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga, rekening itu milik Lukas dan dan istrinya, Yulce Wenda. (Tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga