Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Senin, 21 Agustus 2023 – 19:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. 

"Ya, terdakwa Lukman (kurir sabu-sabu 27 kilogram) sudah dituntut hukuman mati di persidangan," ujar Jaksa Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

BACA JUGA: Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.

BACA JUGA: 2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya.

Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler