Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Sang Suami, Apa Alasannya?

Rabu, 08 November 2023 – 21:27 WIB
Lulu Tobing bersama suaminya Bani Maulana Mulia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Lulu Tobing pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, pada 2021 lalu.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Pusat. Dua tahun berlalu, Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya.

BACA JUGA: Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suaminya Bani Maulana Mulia, Berikut Faktanya

Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengonfirmasi perihal tersebut.

Ditanyai alasan bintang sinetron Tersanjung itu menggugat cerai, Jajat tak bisa membeberkannya.

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen GTK soal Peluang Lulusan PPG Prajabatan jadi Guru ASN, Alhamdulillah

"Tergantung apa kasus permasalahan yang mereka hadapi. Kalau itu saya bilang tadi, itu menyangkut pokok perkara, enggak boleh dibuka-buka," ujar Jajat Sudrajat di PA Jakarta Pusat, baru baru ini.

Dia juga tidak mengungkapkan apa saja yang digugat oleh Lulu Tobing selain perceraian.

BACA JUGA: Lulu Tobing Gugat Cerai Suami, Ini Jadwal Sidang Berikutnya

"Kalau itu nanti diakhir saja karena itu sudah masuk ke pokok perkara yang jelas ada gugatan cerai," ucap Jajat.

Adapun Lulu Tobing mengajukan gugatan cerain secara e-Court pada 23 Oktober 2023.

Sidang perdana perceraian tersebut telah digelar pada 2 November 2023.

Jajat menuturkan bahwa Lulu Tobing dan sang suami hadir dalam sidang perdana itu.

Keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada dua pekan ke depan setelah sidang perdana diadakan.

Sebelumnya, Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.

Namun, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

"Kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9).

Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai lantaran pihak Lulu Tobing sebagai penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.

Menurutnya, penolakan gugatan cerai tersebut murni keputusan majelis halim dan lumrah terjadi.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler