jpnn.com - JAKARTA - Sesuai jadwal terbaru yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 dilakukan besok, Jumat 14 hingga 16 April 2023.
Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 dilanjutkan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April - 4 Mei 2023.
BACA JUGA: 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022 yang Harus Diunggah, Ingat Deadline!
Adapun tahap usul penetapan NIP PPPK pada 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
Jadwal tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023, yang dikirim untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
BACA JUGA: Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sebelumnya pernah mengatakan, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman final.
Artinya, dari pengumuman pasca-sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak.
BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 jadi 3 Hari, Pengisian DRH Bikin Deg-degan
Karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.
Begitu juga sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.
Jadi, para guru honorer peserta seleksi PPPK Guru 2022, tidak boleh kaget jika pada pengumuman pasca-sanggah terdapat rekannya yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, malah akhirnya lulus.
Diketahui, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
Dari 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022 itu, tidak otomatis lulus pengumuman pasca-sanggah.
Kepada peserta yang belum mendapatkan penempatan, Prof Nunuk menyarankan agar mengikuti proses seleksi guru ASN PPPK 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, Nunuk menyatakan jumlah formasi yang dibutuhkan tahun ini mencapai lebih dari 600 ribu.
"Tahun 2023 ini, kami sudah menghitung kembali guru ASN P3K sejumlah 601.286," ujar Prof Nunuk.
Calon PPPK Guru Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berikut ketentuan di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang terkait dengan pengusulan NIP PPPPK, sebagai tahapan setelah pengisian DRH.
Pasal 41
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia,
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 43
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu