Guru Honorer Mulai Mengurus Dokumen Penetapan NIP PPPK, Lumayan Cepat, Biayanya?

Kamis, 06 April 2023 – 13:37 WIB
Ketua GLPGPPPK Kabupaten Kebumen Musbihin bersama pengurus lainnya. Foto: Dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru honorer di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mulai pengurusan dokumen untuk penetapan NIP PPPK. Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin mengatakan pengurusan dokumen sudah dimulai pada 5 April. 

Tahap pertama, mereka mengurus.surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas napza di rumah sakit daerah. Mereka sengaja mengurus tiga dokumen tersebut lebih dahulu, karena prosesnya panjang. Selain itu, waktu berlakunya tiga bulan.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK dari Pak Asmawa dan Bu Farida, PNS Juga, Alhamdulillah

Musbihin mengaku bersyukur karena proses pengurusan tiga surat keterangan tersebut hanya 1 jam 30 menit. "Mengurus surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas napza butuh waktu 1,5 jam, dimulai proses pencet antrean pendaftaran, isi dokumen, cek pemerikasaan sampai kasir," ungkap Musbihin kepada JPNN.com, Kamis (6/4).

Mengenai biaya, Musbihin mengungkapkan, yakni Rp 420 ribu untuk tiga surat keterangan tersebut.  Namun, biaya tersebut tergantung masing-masing pemda. Bisa saja, kata Musbihin, di daerah lain lebih besar atau kurang dari itu. 

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Tertunggak 9 Bulan, Senator Papua Barat Bereaksi

Lebih lanjut dia menyarankan guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022 segera mengurus dokumen. "Mumpung masih di awal-awal jadi antrean tidak panjang. Kalau sudah mepet bisa-bisa ada kendala teknis, apalagi mau Lebaran, banyak yang cuti," terang Musbihin.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan 250.320 peserta mendapatkan penempatan PPPK guru 2022. Selanjutnya, akan diumumkan hasil pascasanggah pada 9 - 10 April.

BACA JUGA: Daerah Ini Merekrut 211 PPPK Tenaga Teknis

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jadwal pengumuman pascasanggah, pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK guru 2022 tidak berubah.

Sesuai Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9 sampai 10 April. Kemudian, pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023. 

"Jadi, jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang Deputi Suharmen.

Deputi Suharmen mengungkapkan ada delapan dokumen, yaitu:

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat, jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi," ungkapnya.

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler