Revisi UU ASN Khusus Honorer K2, tetapi 7 Tahun Angin Surga, Andai Kompak Tolak jadi PPPK

Jumat, 07 April 2023 – 09:00 WIB
Revisi UU ASN disebut bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para honorer K2 yang belum beralih status menjadi ASN baik PNS dan PPPK, masih berharap banyak revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara segera disahkan menjadi UU.

Pasalnya, sudah sejak jauh hari sejumlah politisi di Senayan mengobral janji bahwa revisi UU ASN akan mengakomodir keinginan honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN.

Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.

BACA JUGA: Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, 9 Desember 2019.

Pernyataan Hugua pada 2019 tersebut sekadar gambaran bahwa honorer K2 sudah cukup lama diterpa "angin surga" dari Senayan.

BACA JUGA: Guru Honorer Mulai Mengurus Dokumen Penetapan NIP PPPK, Lumayan Cepat, Biayanya?

Revisi UU ASN Sudah 7 Tahun

Penelusuran JPNN.com, RUU revisi UU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.

Berlanjut lagi, RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.

Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".

Selain revisi UU ASN, terdapat 7 RUU lainnya di daftar Prolegnas 2023 yang sudah masuk tahap pembahasan, yakni:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4. RUU tentang Daerah Kepulauan

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

Andai Honorer K2 Kompak Menolak jadi PPPK

Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.

Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir.

Said berharap rekan-rekannya honorer K2 dan non-K2 untuk berpikir jernih.

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan 300 ribuan honorer K2 saja sampai saat ini sulit, apalagi 2 jutaan.

"Coba seandainya semua honorer K2 kompak menolak PPPK, mungkin sudah ada regulasi untuk honorer K2 menjadi PNS, seperti guru bantu DKI Jakarta yang diangkat PNS pada 2015," tutur Said.

Bagi Said, masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas 2023 hanya nyanyian semu. Enak didengar, tetapi menyakitkan tenaga non-ASN terutama honorer K2 teknis.

"Itu drama DPR RI agar bisa terpilih lagi tahun 2024. Kami honorer K2 paham betul," ucapnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler