jpnn.com - MERDEKA - Setelah sebulan memverifikasi data terhadap 833 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lulus ujian tertulis, Inspektorat Kota Palembang menemukan hasil yang sangat mengejutkan. Pasalnya, dari jumlah honorer yang lulus, ternyata ada sekitar 100 orang honorer yang ternyata bukan tenaga honorer dari tahun 2005 ke bawah.
“Kami sudah cek, ada sekitar 100 tenaga honorer yang harus kita coret karena tidak memenuhi persyaratan. Mereka itu, bukan dari tenaga honorer yang berasal dari tahun 2005 ke bawah. Padahal, syarat yang bisa mengikuti seleksi honorer kategori 2 untuk diangkat PNS ini, adalah honorer yang sudah bekerja pada 2005 kebawah. Tapi, ini malah ada yang di atas tahun 2005,” kata Inspektorat Kota Palembang, Toto Suparman, kemarin.
BACA JUGA: Mulai Ditilang Hingga Diminta Copot Baju
Karena tidak memenuhi persyaratan, lanjut Toto, maka 100 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus tersebut, harus dicoret dari daftar.
“Beberapa hari lalu hasilnya sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 100 orang ini tidak memenuhi persyaratan jadi,” ujar dia.
BACA JUGA: Bupati Bagi-Bagi Tips Kepemimpinan ke Pegawai Kemenkeu
Menurutnya, verifikasi yang dilakukan pihak sejak awal April lalu ini menurunkan tiga tim. Setiap tim memverifikasi data sesuai sesuai bidang. Honorer K2 yang tidak memenuhi syarat, sambung dia, seharusnya dari awal memang tidak berhak mengikuti tes K2.
Toto mengungkapkan, pihaknya menerima informasi banyak manipulasi data yang dilakukan oleh oknum tertentu pada saat verifikasi data K2 dan uji publik oleh BKD Kota Palembang.
BACA JUGA: Rumah Anggota Dewan Terbakar
“Kita mencium adanya praktek kolusi pada verifikasi awal. Jadi, orang yang seharusnya belum layak ikut tes malah bisa ikut. Memang saat uji publik ada sekitar 200 nama yang dicoret. Tapi, 100 orang ini bisa lolos, ikut seleksi dan dinyatakan lulus. Karena itu, tugas kami memverifikasi kembali data-datanya, ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratam dan harus dicoret,” tegas dia.
Untuk tindak lanjutnya, sambung Toto, Inspektorat tidak berwenang karena pihaknya hanya melakukan verfikasi data dari K2.
“Manipulasi data ini delik aduan. Jadi, harus ada laporan dari mereka yang merasa dirugikan. Kami hanya ditugaskan untuk memastikan siapa yang boleh diproses lebih lanjut dan siapa yang tidak. Kalau pun tindak lanjut kembali ke BKD atau instansi terkait,” tukasnya.(ika)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Juni, Medan Punya Walikota Baru
Redaktur : Tim Redaksi