jpnn.com, MALANG - Persyaratan berupa lampiran akreditasi kampus tak lagi diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2018.
Jadi, meski pendaftar CPNS tersebut dari program studi, fakultas, hingga kampus dengan akreditasi C, maka tetap berpeluang lolos CPNS. Ini karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) hanya memberi syarat para pelamar berasal dari kampus yang terakreditasi oleh BAN-PT.
BACA JUGA: Belum Berhasil Daftar CPNS 2018 Melalui SSCN, Jangan Panik
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Timur Prof Dr Sukowiyono SH MHum menyatakan, aturan ini menjadi angin segar bagi kampus. Khususnya bagi kampus swasta.
”Dulu tidak banyak Kementerian dan dinas yang mau menerima mahasiswa dari kampus atau fakultas terakreditasi C,” ucap Sukowiyono kemarin.
BACA JUGA: Kasus Ini Terbanyak Sebabkan Kegagalan Daftar CPNS 2018
Dulu biasanya, seolah-olah sudah ada stereotipe kalau pelamar CPNS minimal lulusan prodi, fakultas, dan kampus yang terakreditasi B. Itu pun akreditasinya wajib berlaku selama pendaftaran CPNS berlangsung. ”Ini menjadi keluhan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tapi, swasta lebih mengeluhkan ini,” kata dia.
Sebab, hampir semua perguruan tinggi mengeluhkan proses mengurus reakreditasi atau peninjauan ulang status akreditasi prodi, fakultas, dan kampus. Itu pun pihak kampus wajib mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, waktu peninjauan yang lama dan kampus wajib antre. ”Mengapa mengantre karena asesor akreditasi BAN-PT itu jumlahnya terbatas,” kata dia.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Dibohongi Terus
Pria yang sekaligus rektor Universitas Wisnuwardhana ini mencontohkan, saat ini ada beberapa program studi di beberapa kampus yang sudah habis masa akreditasi pada Desember 2017. Beberapa kampus sudah melakukan pendaftaran reakreditasi.
Sayangnya, hingga kini belum juga ada giliran untuk ditinjau asesor. Padahal, masa pendaftaran CPNS juga tidak lama. ”Hanya sedikit instansi yang masih menerima pelamar dari perguruan tinggi akreditasi C,” kata dia.
Selanjutnya, kabar baik bagi para pejuang CPNS ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya. Sebelumnya, calon guru yang memiliki sertifikasi pendidik dari Kemenristekdikti tak perlu ikut tes seleksi kompetensi bidang (SKB). ”Ya, karena calon guru melimpah ruah, baiknya begitu,” ucapnya. (san/c2/riq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Kesempatan Diaspora Ilmuwan Pulang Kampung
Redaktur & Reporter : Soetomo