Lulusan Pesantren, Cabuli Empat Bersaudara

Jumat, 14 Oktober 2011 – 08:44 WIB

PASAMAN--Nama baik Kampung Sabatorob Jorong Rambahan Timur Kenagarian Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Pasaman kembali tercorengPasalnya, empat anak gadis yang masih dibawah umur dicabuli seorang warga setempat

BACA JUGA: Ekspatriat Dibunuh Karena Blackberry

Akibat yang membuat warga sekitar gempar itu pelaku  terpaksa berurusan dengan Polres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.

Ke empat korban yang masih gadis itu anak  pasangan “A”, 36, petani dan “G”, 41, petani warga Kampung Sabatorob  Jorong Rambahan Timur Kenagarian Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Pasaman berinisial R (12), N (10), M (9), J (5)
Sedangkan pelaku yang memalukan itu bernama Herlin Malintion, 22, petani warga setempat suami dari “G”, 41 petani

BACA JUGA: Dua Rampok Spesialis Nasabah Bank Diciduk

Pelaku merupakan tamatan dari salah satu Pesantren terkemuka di Madina Provinsi Sumut.

Peristiwa diketahui Senin (10/10) lalu sekitar pukul 10.00 wib, ketika orang tua dari korban hendak menyuruh anaknya bernama “J” yang paling kecil mengambil air ke kamar mandi
Namun saat diantarkannya air itu, gaya  jalan korban itu tidak seperti biasa.  Kemudian ayah “J” menanyakan apa yang terjadi, lalu, “J” langsung menangis entah apa penyebabnya

BACA JUGA: Gendam Untuk Alasan Cuci Darah Ibu

Karena ayah korban merasa ada yang tidak beres, lalu ayah korban membujuk agar diberitahukannya apa yang terjadi.

Akhirnya, anak itu mengakui, bahawa kemaluannya sakit, akibat diperkosa oleh Herlin MalintonSelain anak korban yang paling kecil telah dicabuli, ketiga kakak kandungnya juga ikut dicabuli pelakuPeristiwa  pencabulan itu bukan satu kali saja dilakukan pelaku, tapi sudah berulang-ulang kaliPencabulan itu dilakukan pelaku di rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah dan dirumah pelaku itu sendiri.

“Saya disuruh membukan celana, lalu berbaring di lantai dan ia (pelaku) melakukannya sudah berulang kali,” ujar korban yang paling kecil “J” kepada penyidik.

Di sisi lain, ayah korban “A” mengatakan, sejak ia ketahui ada kejanggalan kepada ke empat putrinya itu, lalu ia langsung mencari pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak ada di tempat“Saya langsung emosi dan mencari pelaku, tapi tidak ada dirumah,” ujar ayah korban.

Dikatakan, pelaku merupakan anak angkatnya yang sudah lama dibina ayah korban  dan telah mempercayainya kalau ia hendak pergi ke sawah atau keluar daerah seperti ke Air Bangis Pasaman Barat, anaknya selalu ia titipkan kepada pelaku tanpa ada rasa curiga sedikitpun.  Namun, dibalik kebaikan itu, pelaku berniat lain, yakni menodai dan merenggut kegadisan ke empat putrinyakarena sudah jelas ada pencabulan, lalu ayah korban langsung melaporkan kepada Polres Pasaman.

Pelaku memiliki anak satu orang dan anak tiri empat orang ini kepada penyidik, mengakui perbuatan pencabulan itu sudah berulang kali dilakukanPertama kali dilakukannya saat 29 Agustus 2011 sebelum hari raya Idul Fitri terhadap korban yang nomor dua bernama “N”Kemudian karena merasa ketagihan pelaku melakukan bejat napsunya ke korban yang lain.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKPEdiwarman menyebutkan, peristiwa itu diketahui setelah ayah korban langsung melaporkan pencabulan terhadap anaknyaLalu ditindaklanjuti, akhirnya pelaku langsung ditangkap Rabu malam (12/10)Dan diprosesHasil sementara memang pelaku telah mengakui perbuatannyaDan saat ini masih dalam pengembangan kasus, karena tidak tertutup kemungkinan adik dari pelaku bernama “H” terlibat, dan saat ini sedang melarikan diri ke Pekanbaru, setelah mengetahui pelaku telah ditangkap polisi

“Saat ini perkembangan kasus itu masih pengembangan, termasuk akan memanggil sejumlah saksi seperti  istri dari pelaku dan lainnya,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan sanksi pidana pencabulan pasal 289 dan 290 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.  Hukuman pelaku terancam 15 tahun kurungan penjaraDitambahkan Edi, selama tahun 2011 ini telah terjadi kasus pencabulan dibawah umur sebanyak 7 kasus, sebut Edi.(rm).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gasak Ponsel, Dua Waria Diganjar 15 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler