Lulusan PMDSU Bakal Langsung Diangkat jadi CPNS

Sabtu, 09 Maret 2019 – 20:18 WIB
Sekretaris Dirjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti John Hendri. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok regulasi pengangkatan CPNS dari lulusan program beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul).

Dengan adanya payung hukum ini diharapkan, para doktoral lulusan PMDSU bisa memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

BACA JUGA: Antisipasi Koneksi Internet Padat, Soal UTBK Harus Diunduh Panitia

"Bisa dibayangkan bagaimana ASN kita diisi oleh lulusan PMDSU yang merupakan sarjana unggul, birokrat kelas dunia akan lebih cepat tercapai. Makanya, kami berupaya membahasnya secara intens dengan KemenPAN-RB agar regulasinya cepat turun," tutur Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) John Hendri usai membuka World Education Expo Indonesia 2019 di Kantor Kemenristekdikti, Sabtu (9/3).

Saat ini sudah ada 57 lulusan PMDSU. Di antara mereka ada yang sudah menjadi PNS tapi melalui usaha sendiri. Itu sebabnya, Kemenristekdikti berupaya membuatkan regulasi agar semua lulusan PMDSU bisa menjadi CPNS.

BACA JUGA: Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

BACA JUGA: Pengurus Forum Honorer K2 Sudah Aktif jadi Relawan Ganti Presiden

"Kenapa diusulkan jadi CPNS karena mereka ini SDM unggul. Bayangkan di usia 25 tahun sudah raih gelar doktor. Daripada diambil perusahaan asing, lebih baik mereka diangkat CPNS agar bisa memajukan bangsa ini," tutur John.

BACA JUGA: Gencar Sosialisasi Rancangan Permenristekdikti di 207 PTS

Untuk tahun ini, penyelenggaraan beasiswa PMDSU akan masuk angkatan kelima. Kuota yang disiapkan adalah 150 orang. Adapun persyaratan untuk mendapatkan beasiswa ini adalah pelamar harus sarjana unggul, sudah S1, IPK minimal 3,25 (akreditasi perguruan tinggi dan program studi A).

Akreditasi PT B dan prodi A IPK minimal 3,5. Akreditasi PT A prodi B IPK minimal 3,5. Akreditasi PT B prodi B maka IPK minimal 3,75. Akreditasi PT dan prodi asal pelamar di bawah B, IPK minimal 3,8.

Syarat berikutnya usia saat mendaftar tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun lulusan profesi. Selain itu bersedia mengikuti pendidikan Pascasarjana selama empat tahun.

"Program PMDSU ini untuk mencetak lulusan doktor yang unggul. Mereka dibimbing oleh promotor yang cemerlang baik dari rekam jejak penelitian maupun pendidikan," terangnya.

BACA JUGA: Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?

Saat ini tercatat 13 perguruan tinggi negeri yang menjalankan program beasiswa PMDSU di antaranya Institut Pertanian Bogor (IPB), Institusi Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Sriwijaya (Unsri).

Juga Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Andalas (Unand), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Klaim Makin Banyak Lulusan SMK Diserap Industri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler