Mendikbud: Anggaran Pendidikan di APBD Wajib 20 Persen

Sabtu, 09 Maret 2019 – 19:26 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunker di Pekan Baru. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, RIAU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang terus meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) fungsi pendidikan sehingga mendekati 20 persen sesuai amanat konstitusi.

BACA JUGA : 50% Anggaran Pendidikan untuk Gaji dan Tunjangan Guru PNS

BACA JUGA: Festival Budaya Indonesia di Moskwo, Perkuat Hubungan RI – Rusia

Dalam necara pendidikan daerah (NPD) tahun 2018 tanpa dana transfer pusat mencapai 16,67 persen, bilamana ditambahkan dengan dana transfer pusat mencapai 19,92 persen.

"Jadi Provinsi Riau, untuk anggaran daerah tahun 2018 sudah mendekati 20 persen. Saya kira untuk 2019 pasti nanti pak gubernur, mudah-mudahan akan menaikkan lagi, sehingga bisa di atas 20 persen," tutur Muhadjir  saat kunjungan kerja di Kota Pekanbaru, Sabtu (9/3).

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi, 1.200 Guru Dikirim ke 12 Negara

Menteri Muhadjir mengaku akan terus mendorong kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau agar bisa mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai amanat konstitusi, yaitu minimal 20 persen.

BACA JUGA : 73 Tahun Indonesia, Anggaran Pendidikan Belum Dievaluasi

BACA JUGA: 62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T

 

Baik APBN maupun APBD harus menyediakan minimum 20 persen. Terkait anggaran fungsi pendidikan, menurut Muhadjir, selama ini beberapa daerah melakukan klaim telah mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD-nya.

BACA JUGA : 62% Anggaran Pendidikan di Daerah, Kemendikbud Hanya Rp 35,9 T

 

Namun, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat. Baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).

"Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.

Dia berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Provinsi Riau bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Riau.

"Kami tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggung jawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector," katanya.

BACA JUGA : Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi

 

Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan pendidikan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi berjalan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.

"Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Bakal Hapus Disparitas Pendidikan Desa dan Kota


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler