jpnn.com - JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan. Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim menjelaskan aplikasi ini disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas.
"Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan)," ujar Budi di Jakarta, Senin (9/9).
Sementara untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. “Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas,” terangnya.
Lebih lanjut Budi paparkan jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas. "Yakni dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran rahasia perusahaan," bebernya.
Aplikasi ini kata Budi, disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Pensiunan BRI Siap Dimediasi
"Aplikasi ini juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dulu BPMIGAS,red) yang ditandatangani pada 27 November 2007. Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN,” katanya.
KAWAL SKK Migas ini dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online yakni www.skkmigas.go.id/wbs, email skkmigas@tipoff.asia, SMS 081291714304, telepon 021-23507071, fax (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan drop box di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta.
BACA JUGA: Dahlan Minta Bandara Buka 24 Jam
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekankan pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas, beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan.
SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) maupun stakeholders lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Tak Keberatan BUMN Tunda Pengadaan Barang Impor
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Ingatkan Potensi Bahaya atas Penguasaan Aset Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi