jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dan para saksi yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia, punya jurus andalan saat menjalani persidangan. Apa itu? 'Lupa'.
Ucapan lupa kerap kali terdengar dari mereka. “Ini bisa jadi sebagai teknik mengaburkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata pengamat ilmu komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: Ingat! Demokrat dan PKS Sudah Mengalami
Setidaknya ada dua makna bila terdakwa maupun saksi yang berpotensi menjadi tersangka korupsi cenderung mengucap kata lupa dalam proses peradilan. Pertama, bila pemeriksaan menguntungkan dirinya atau jaringannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka lancar dan bersemangat memberi pendapat. “Sangat-sangat jarang mengeluarkan kata lupa,” kata Emrus.
Kedua, bila kemungkinan pemeriksaan merugikan dirinya atau jaringannya akan cenderung lebih sering mengucapkan kata lupa. Dari dua makna di atas, penggunaan kata lupa sangat berpotensi sebagai upaya mengelabui atau bagian dari strategi berbohong terselubung.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Ini Tengah Diselidiki KPK
Dari aspek komunikasi, bila seseorang telah berbohong tentang sesuatu akan cenderung melakukan kebohongan berikutnya untuk menutupi kebohongan sebelumnya. “Demikian seterusnya. Kecuali muncul kesadaran baru, berupa ketulusan,” ujar Emrus.
Karenanya, ucapan kata lupa harus dicari makna yang sesungguhnya lewat analisis mendalam dengan pendekatan semiotika komunikasi. Dalam rangka memahami makna yang lebih paripurna di balik semua ucapan para terdakwa korupsi dan saksi, aparat pada setiap tahap proses hukum utamanya di pengadilan korupsi, sejatinya bisa meminta pendapat dan atau anslisis dari para pakar ilmu komunikasi.
BACA JUGA: Ssst..KPK Lagi Garap Kasus Kakap di Sektor Pertambangan
“Selain itu, untuk menghentikan kebohongan dalam suatu proses hukum, tidak ada jalan lain bagi penegak hukum, kecuali harus "membenturkan" pendapat mereka dengan fakta yang sangat valid dan kredibel,” kata Emrus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN
Redaktur & Reporter : Boy