jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim dirotasi atau berpindah keanggotaan Komisi di DPR DPR RI dari Komisi IX ke Komisi VIII.
Dia menyebutkan dirinya mulai bertugas di Komisi VIII sejak tanggal 23 Mei.
"Suratnya kalau tidak salah tanggal 20, tetapi penugasannya berlaku mulai 23 Mei," kata Luqman Hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB itu enggan menanggapi lebih lanjut terkait rotasi tersebut.
"Tidak usah ditanggapi," ujar Luqman lalu tertawa.
Dia menegaskan di manapun bertugas yang terpenting ialah berjuang untuk rakyat.
"Menurutku selama niatnya di situ, komisi berapapun tidak masalah," tegas Luqman Hakim.
Sebelumnya, legislator PKB Luqman Hakim dicopot fraksinya dari jabatan pimpinan Komisi II DPR RI. Konon, Luqman dicopot dari pimpinan Komisi II karena menolak isu penundaan pemilu.
Pencopotan dari pimpinan Komisi II DPR diinformasikan langsung Luqman Hakim melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Gantikan Luqman Hakim, Yanuar Prihatin Resmi Duduki Kursi Pimpinan Komisi II DPR
Dia menerima dua surat tembusan dari pimpinan Fraksi PKB DPR RI, yakni perpindahan anggota komisi dari Komisi II DPR ke Komisi IX DPR dan pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR dari dirinya ke Yanuar Prihatin.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Cukup Tuhan yang Boleh Memonopoli Kekuasaan, IDI Jangan
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Vaksin Dosis Lengkap Harus Jadi Syarat Masuk Tempat Wisata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari Kemenag soal Haji 2022, Berapa Kuota untuk Indonesia?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra