Syarat Tes PCR Hambat Travel Bubble, Gubernur Kepri Menyodorkan Solusi

Rabu, 27 Oktober 2021 – 15:53 WIB
Para pelaku industri pariwisata di Kepri saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Humas Pemprov Kepri.

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar pertemuan dengan para pelaku industri pariwisata di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (26/10).

Pertemuan membahas persiapan penyelenggaraan travel bubble di dua titik lokasi wisata di Kepri.

BACA JUGA: Gubernur Kepri: Kalau Sudah Tidak Ingin Kerja, Silakan Tulis Surat Pengunduran Diri

Pada awal pertemuan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memaparkan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kepri.

Dia bersyukur karena pandemi Covid-19 di Kepri sudah menurun. “Dan sudah berada di PPKM Level 1," ujar Ansar Ahmad.

BACA JUGA: Politikus PKB: Biaya Tes PCR Rp300 Ribu Kecil untuk Kantong Menteri

Dijelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batam Nomor 21 Tahun 2021, penumpang pesawat wajib memenuhi persyaratan surat hasil tes PCR 2x24 jam jika memiliki tujuan ke Jawa dan Bali, atau daerah dengan PPKM Level 3 dan 4.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri parwisata menilai aturan tentang tes PCR itu menjadi kendala pembukaan travel bubble. Harapan akan datangnya wisatawan mancanegara (wisman) juga bakal terhambat oleh ketentuan tersebut.

BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita

Merespons keluhan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad langsung menyodorkan solusi.

"Tapi untuk ini, kita (Pemprov Kepri) sudah sepakat akan gunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) yang lebih cepat daripada PCR," ujar Ansar.

Alat TCM ini akan disiapkan di lokasi bandara, yang dapat memeriksa 50 sampel per jam.

Rencananya, simulasi kedatangan orang di Bandara Internasional Hang Nadim dengan prosedur itu akan dimulai pada 1 November 2021 mendatang.

Beberapa pelaku pariwisata juga memberikan saran dan masukan kepada Pemprov Kepri terkait penurunan durasi karantina bagi wisman serta mendorong diterapkannya karantina wilayah.

Karantina wilayah merupakan proses isolasi orang di suatu kawasan/wilayah tertentu, sehingga wisman tidak harus menjalani karantina di kamar hotel saja.

Mereka menilai kebijakan karantina wilayah sesuai dengan upaya pemerintah dalam menerapkan travel bubble. Dua lokasi wisata di Kepri, yaitu Nongsa Batam dan Lagoi Bintan, dapat dijadikan tempat karantina wisman.

Tentunya hal ini juga didukung dengan prosedur pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Karantina wilayah itu bisa kita terapkan di dua lokasi yang menjadi pilot project ini, kalau ini berjalan dengan bagus, pelan-pelan lokasi wisata yang lain akan kita (Pemprov Kepri) pertimbangkan dibuka bagi wisman," jelas Ansar Ahmad.

Grup HR Citramas, Naradewa, pada pertemuan tersebut meminta pemerintah memperjelas dan mempermudah pemberian visa bagi wisman.

Kemudahan pemberian visa ini pun dapat menjadi salah satu faktor pendorong datangnya pengunjung di lokasi travel bubble.

"Orang asing mengajukan visa, pertimbangannya selain masalah waktu juga masalah biaya. Jangan sampai karena visa yang memberatkan ini, travel bubble justru tidak ada pengunjungnya," ujar Naradewa.

Pihak Imigrasi yang hadir pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa wisman dapat langsung mendaftar pengajuan visa travel melalui akun Imigrasi dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Visa berindeks B21A ini dapat diajukan sendiri oleh yang bersangkutan tanpa penjamin.

Gubernur Kepri Ansar Ahmadsiap membawa aspirasi serta masukan para pelaku pariwisata ini ke Jakarta untuk dikomunikasikan kepada Menteri Pariwisata, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, serta Menko Perekonomian. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler