jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Agus Surono mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara nasional dan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kewajiban negara.
Menurutnya, negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
BACA JUGA: COVID-19 Mengganas, PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Halim Menyerukan Begini
"Ini merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Prof Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Menurut Wakil Rektor UAI ini, kebijakan menerapkan PPKM Darurat menunjukkan presiden tidak hanya memahami, namun juga memenuhi dan melaksanakan tanggung jawab sebagai kepala negara terhadap persoalan kesehatan masyarakat, yang merupakan hak asasi manusia.
BACA JUGA: Waspadalah! 3 Wujud Ancaman Besar Sedang Mengintai NKRI
Prof Agus juga menilai wajar bila dalam mendukung kebijakan presiden, Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat memuat sanksi tegas.
Dalam instruksi medagri tersebut diatur sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan.
“Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit menular,” ujar Prof Agus.
BACA JUGA: Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
Menurut Prof Agus, dalam ketentuan KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19. Antara lain, Pasal 212 dan 218 KUHP.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, ancamannya pidana penjara selama satu tahun atau denda Rp 1 juta. Kemudian Pasal 14 ayat 2 ancamannya penjara 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
"Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.
Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar pemerintah.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat,” pungkas Prof Agus.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang