jpnn.com, BEKASI SELATAN - Sosok Achyar Adrian selaku Lurah Margajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat kini menjadi sorotan publik.
Musababnya, pejabat publik itu sudah mengemis tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha. Permintaan THR itu dimuat dalam sebuah surat edaran yang dikeluarkan lurah.
BACA JUGA: THR ASN dan Non-ASN, Pemkab Tangerang Menyiapkan Rp 90 Miliar
Berdasar informasi dari surat edaran, THR yang terkumpul bakal diberikan kepada seluruh karyawan, kader PKK, babinsa, binmaspol, dan hansip di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.
"Mohon kiranya para pengusaha/donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi memberikan tunjangan Hari Raya Idulfitri 1444 H," bunyi potongan surat tersebut.
BACA JUGA: Pekan Depan, THR ASN Termasuk PPPK Bone Bolango Cair
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengaku sudah tahu dan sudah menindak kejadian memalukan itu.
Karya menjelaskan surat itu sudah disebarkan lurah tersebut kepada para pengusaha di Kelurahan Margajaya pada Rabu (5/4) lalu.
BACA JUGA: THR Lebaran dan Tukin PNS, Pemkot Bandar Lampung Menganggarkan Rp 90 M
"Pada 6 April 2023, saya telah melakukan pemanggilan kepada Lurah Margajaya dan memberikan pembinaan," kata Karya dalam siaran persnya, Senin (10/4).
Karya pun sudah memerintahkan Lurah Margajaya untuk menarik kembali surat yang telah beredar tersebut.
Selain itu, Karya juga memberikan teguran kepada lurah tersebut.
"Lurah Margajaya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu," ujar Karya. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi