Lurah Pancoran Mas jadi Tersangka

Selasa, 06 Juli 2021 – 17:12 WIB
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM darurat. ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jabar.

Menurut Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, hari ini pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Depok Bergerak Cepat Periksa Lurah yang Gelar Pesta saat PPKM Darurat

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA: Sidak di Ulujami, Panglima TNI: Pak Lurah, Kami Datang 4 Pilar

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa (6/7).

Dia menyebut ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

BACA JUGA: Oknum Warga Depok Bikin Hajatan saat PPKM Darurat, Ada yang Berjoget Ria, Begini Jadinya

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada.

Akad nikah pada pukul 10.30 WIB, resepsi pernikahan dilangsungkan setelah zuhur pukul 12.00 WIB, dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait dengan adanya joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu, dia mengaku awalnya tidak mengetahui akan ada peristiwa tersebut.

"Saya sempat kaget dan menanyakan hal itu," kata Lurah S. "Ini inisiatif besan kami, mereka menari upacara adat sebagai bentuk perpisahaan pengantin pria. Saya juga kaget tetapi enggak berlangsung lama, itu murni dadakan, tidak ada rencana di acara," lanjut S. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler