jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
Pria yang akrab disapa JK itu akan dimintai keterangan pada Kamis (21/11) mendatang. "Iya, Insya Allah Pak Jusuf Kalla dipanggil sebagai saksi ahli kasus Century Kamis 21 November ini," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/11) malam.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Uang Labora Tak Mengalir ke Kapolda Papua
Sementara itu, Juru Bicara Keluarga JK, Husain Abdullah menyatakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bakal memenuhi panggilan KPK. "Saya sendiri belum lihat undangan Pak JK ke KPK, tapi kalau memang ada saya kira Pak JK akan hadir. Apalagi sebagai warga negara yang baik tentu Pak JK akan menghormatinya," kata Husain.
Menurut Husain, JK selalu memenuhi undangan menyangkut kasus Bank Century. Bahkan, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu pernah memberi keterangan di depan Pansus Kasus Century di DPR.
BACA JUGA: Banyak Donor Antre, Polri Gampang Cari Pengganti Australia
Dalam kasus Century, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana bailout untuk Bank Century. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya pun sudah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Beri Penghargaan Pemenang Lomba Video Kreatif Rakyat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Ingin Pulihkan Citra Polri Agar Makin Dicintai
Redaktur : Tim Redaksi