Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik

Sabtu, 10 Juli 2010 – 07:06 WIB

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tolYakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) dan Jakarta-Cikampek

BACA JUGA: Pemerintah Tahan Lonjakan Harga Sembako

"Tarif dua ruas tol itu resmi naik mulai 12 Juli," kata Djoko di kantornya, Jakarta, kemarin (9/7).

Dia menyatakan, kenaikan itu lebih tepat disebut sebagai penyesuaian tarif
Kebijakan tersebut dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan Tol

BACA JUGA: Gerilya Investor ke AS dan Eropa

Dengan kenaikan itu, sepanjang tahun ini ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif


Menurut Djoko, kenaikan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek ditetapkan 9-11 persen, sedangkan tol Sedyatmo 7-12 persen

BACA JUGA: ESDM tidak Keberatan soal Kenaikan Tarif dasar Listrik

"Kami ingin PT Jasa Marga (selaku pemilik dua ruas tol tersebut, Red) melakukan sosialisasi seminggu sebelum dan sesudah kenaikan tarif," tuturnya

Dia menambahkan, kenaikan itu juga sudah sesuai dengan UU Jalan dan PP soal jalan tolKenaikannya dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasiSyaratnya, ruas tol terkait harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM)

Djoko merinci kenaikan tarif tol di ruas SedyatmoUntuk golongan I, tarif yang semula Rp 4.500 menjadi Rp 5 ribuTarif golongan II menjadi Rp 6 ribu dari Rp 5.500Untuk golongan III, tarif naik dari Rp 7 ribu menjadi Rp 7.500Di golongan IV, tarif juga dinaikkan Rp 500, dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.500Selain itu, tarif golongan V naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 11 ribu.

Sementara itu, untuk ruas tol Jakarta?Cikampek, tarif kendaraan golongan I naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500Untuk kendaraan golongan II, tarif naik Rp 2 ribu, dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21 ribuTarif kendaraan golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 25 ribuSelain itu, tarif golongan IV naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.500 dan golongan V menjadi Rp 37.500 dari Rp 34 ribu

Dalam kesempatan yang sama, Dirut PT Jasa Marga Tbk Frans SSunito menjelaskan tidak ada kenaikan tarif untuk ruas tol CipularangHanya, papar dia, bagi pengguna tol asal Jakarta yang menuju Bandung lewat Cipularang, termasuk mengambil tiket dari Bekasi, akan ada penagihan di pintu keluar Padalarang (Cipularang) Rp 1.000 karena imbas kenaikan tol Cikampek(zul/vit/jpnn/c11/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Penerima Subsidi Terbesar Kedua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler