Luthfi Hasan Ishaaq: Saya akan Terus Membela Diri

Senin, 09 Desember 2013 – 16:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempunyai harapan khusus dalam sidang yang beragendakan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya apalagi yang mau diharapkan? Memang masih ada lagi yang bisa diharapkan. Saya hanya berharap kepada Yang di Atas sana (Tuhan YME)," kata Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

BACA JUGA: Anggaran Gedung Baru KPK Mencapai Rp 215 Miliar

Meski tidak memiliki harapan apapun, Lutfhi menampik bahwa dirinya pasrah  menerima vonis hakim. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu  akan terus melakukan pembelaan.

Pasalnya, Luthfi yakin bahwa dia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

"Bukannya pasrah. Saya akan terus membela diri melalui prosedur hukum yang tersedia di depan saya. Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya kan masih ada tahap hukum berikutnya," ujarnya.

Menurut Luthfi, dirinya akan melakukan banding terkait vonis hakim. "Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut jaksa," katanya.

BACA JUGA: Dilaporkan Rasisme, BK DPR segera Panggil Ruhut Sitompul

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler