Luthfi Tak Ingin Libatkan Keluarga Dalam Perkaranya

Senin, 09 Desember 2013 – 17:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12).

Luthfi menyatakan, enggan melibatkan keluarganya dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini ketika ditanyakan apakah keluarganya mendampingi dalam pembacaan vonis.

BACA JUGA: DPR RI Terima Award Pelaporan Gratifikasi dari KPK

"Saya lebih senang menyelesaikan masalah ini sendiri. Saya tidak ingin melibatkan keluarga, melibatkan struktur dan teman-teman. Biar saya sendiri," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Meski begitu, Luthfi menyatakan, koleganya di PKS memberikan dukungan moril kepadanya. "Ya itu sudah pasti dong, masa enggak," ujarnya.

BACA JUGA: Mega Bantah Undang Ahok di Kediamannya

Saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor tengah membacakan vonis untuk Luthfi. Persidangan ini dipimpin oleh Gusrizal Lubis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

BACA JUGA: KRL Kecelakaan, DPR Minta Gerbong Wanita Dipindah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Wacanakan Duet Mega-Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler