M Aldi Disekap Tiga Minggu, Kepala Ditutup Kresek Hitam, Pelaku Bikin Video Minta Uang Tebusan

Sabtu, 20 Februari 2021 – 22:30 WIB
Korban Muhammad Aldi, korban yang diculik dan disekap di Lampung selama tiga minggu. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Muhammad Aldi, 18, warga Jl PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, Sumsel, diculik dan disekap selama tiga minggu di Lampung.

Menurut Aldi, ia disekap sejak tanggal 2 Februari 2021 di rumah pelaku yang berada di Tulangbawang, Lampung.

BACA JUGA: Berawal dari Facebook, Remaja 16 Tahun Diperkosa di Pondok Sepi

“Selama di Lampung saya disekap di rumah pelaku. Pelaku ada tiga orang,” kata Aldi saat ditemui di Mapolsek IB II, Sabtu (20/2/2021) siang.

Aksi penyekapan ini sempat viral dan tersebar di media sosial.

BACA JUGA: Kompol Edi Rahma Soal Penculikan Bocah di Palembang, Apa Motifnya?

Dalam rekaman pelaku menelepon keluarga korban dan meminta uang tebusan.

Terdengar juga suara ibu korban terus memohon kepada pelaku agar tidak menyakiti anaknya.

BACA JUGA: Viral, Anak yang Diculik Itu Ditinggalkan Pelaku di Tengah Jalan, Begini Kondisinya

Dalam video tersebut juga, pelaku terlihat menutup kepala korban Aldi menggunakan kantong kresek hitam dan terus mendorong kepala korban.

Aldi akhirnya dibebaskan pelaku setelah keluarga korban membayar tebusan yang diminta pelaku.

Uang tebusan disepakati keluarga korban sebesar Rp 15 juta dan sudah diserahkan kepada para pelaku.

Setelah bebas, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta IB II.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat paman korban memiliki utang sebanyak Rp 9 juta kepada salah satu pelaku.

Kapolsekta IB II, Kompol M Ihsan mengatakan tiga pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas pelaku.

BACA JUGA: Kompol Edi Rahma Soal Penculikan Bocah di Palembang, Apa Motifnya?

“Saat ini anggota kami sedang dalam perjalanan pulang membawa korban penyekapan,” kata Kapolsekta IB II, Kompol M Ihsan.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler