M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang

Sabtu, 12 Februari 2022 – 08:00 WIB
Polisi memborgol dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Banten. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni M dan S pada Jumat (11/2).

Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.

BACA JUGA: Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan ini dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka bersama personel resmob.

“Pelaku M ditangkap di kawasan Tangerang. Dia telah mencuri motor warga di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ade dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).

BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?

Dari pemeriksaan M kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa dalam beraksi, dia selalu bersama dengan S.

“Kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya,” kata Ade.

BACA JUGA: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk meruksa kunci kendaraan bermotor.

“Ditemukan juga sejumlah motor korban dan beberapa barang bukti lainnya,” beber perwira menengah tersebut.

Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasar pengakuan sementara, keduanya sudah empat kali beraksi mencuri motor warga.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

“Keduanya biasa beraksi di Karawaci dan Cikupa. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas dia.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler