"Ya kita harus taat hukum, apalagi saya sebagai penegak hukum," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).
Jasin mengaku dirinya tidak pernah tahu kalau statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan seperti pemberitaan beberapa media
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka
"Saya malah belum dengar," ujarnya.Jasin menambahkan, saat penyampaian dirinya tidak menyebutkan nama seseorang kecuali inisial
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK
Apakah itu sudah mencemarkan nama baik atau tidak, itu nanti ada dalam pembelaan," sebutnya.Kemudian, ditinjau dari saat kejadian itu terjadi 2009 lalu
Jasin juga belum mengetahui, apakah penetapan statusnya sebagai tersangka diambil dari data media yang memberitakan saat itu
BACA JUGA: PPP Sudah Tentukan Pimpinan KPK
"Kalau dari saya inisialTapi itu hak mereka silakan saja," kata Jasin yang mengaku dirinya belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.Seperti diketahui, kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan, dilimpahkan ke Mabes Polri dari Polres Jakarta PusatDalam laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin sudah ditetapkan sebagai tersangka(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Mencak-mencak di Sidang Paripurna DPR
Redaktur : Tim Redaksi