JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baikJasin menjadi tersangka, atas laporan politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan.
Praktisi hukum Juniver Girsang yang menjadi pengacara bagi Panda Nababan menyatakan, polisi telah menetapkan Jasin sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK
Juniver menyebut dalam SP2HP yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat itu, polisi telah memeriksa enam orang saksi.Hanya saja M Jasin sendiri belum diperiksa dalam kasus itu. ‘’Surat ini menyatakan terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa,’’ ujar Juniver, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/10).
Seperti diketahui Panda melaporkan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap M Jasin 21 Mei lalu ke Polres Jakarta Pusat
BACA JUGA: PPP Sudah Tentukan Pimpinan KPK
Hanya saja, kasus yang awalnya ditangani Polres Jaksel itu kini dilimpahkan ke Mabes Polri sejak 24 Oktober 2011 lalu
Karenanya kedatangan Juniver ke Mabes Polri hari ini salah satunya untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut
BACA JUGA: Marzuki Mencak-mencak di Sidang Paripurna DPR
Sementara pihak Mabes Polri belum memberi konfirmasi soal surat penetapan M Jasin sebagai tersangka itu(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan : Tak Penting Pidato Selalu Sebut Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi