Wakil Ketua KPK Disebut jadi Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik dari Laporan Panda Nababan

Senin, 14 November 2011 – 15:51 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Jasin, disebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baikJasin menjadi tersangka, atas laporan politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan.

Praktisi hukum Juniver Girsang yang menjadi pengacara bagi Panda Nababan menyatakan, polisi telah menetapkan Jasin sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, BP Migas Gandeng KPK

Juniver menyebut dalam SP2HP yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat itu, polisi telah memeriksa enam orang  saksi.

Hanya saja M Jasin sendiri belum diperiksa dalam kasus itu.  ‘’Surat ini menyatakan terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa,’’ ujar Juniver, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/10).

Seperti diketahui Panda melaporkan pidana pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap M Jasin 21 Mei lalu ke Polres Jakarta Pusat
Laporan Panda itu terkait pernyataan M Jasin, yang dikutip Harian Suara Merdeka, yang menyebiut ada anggota Komisi III DPR berinisial PN yang bermasalah dengan KPK

BACA JUGA: PPP Sudah Tentukan Pimpinan KPK



Hanya saja, kasus yang awalnya ditangani Polres Jaksel itu kini dilimpahkan ke Mabes Polri sejak 24 Oktober 2011 lalu
"Kami tidak mengetahui alasan pelimpahannya,’’ paparnya.

Karenanya kedatangan Juniver ke Mabes Polri hari ini salah satunya untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut

BACA JUGA: Marzuki Mencak-mencak di Sidang Paripurna DPR

Sementara pihak Mabes Polri belum memberi konfirmasi soal surat penetapan M Jasin sebagai tersangka itu(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan : Tak Penting Pidato Selalu Sebut Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler