jpnn.com, CIANJUR - Polisi menangkap pria berinisial M (45) penjual obat alternatif atau herbal warga Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan bahwa penangkapan terhadap M di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
BACA JUGA: Pembangunan Grha Megawati Telan Anggaran Puluhan Miliar Rupiah, Sri Mulyani: Ini Bentuk Cinta Kami
"Berdasarkan keterangan pelaku, dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu. Setelah melampiaskan nafsunya, korban diancam agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapa pun, termasuk orang tuanya," kata Rifai.
Sebelumnya, kata dia, pelaku pernah menjadi korban s*domi sehingga kejadian tersebut membuat pelaku memiliki kelainan se*s.
BACA JUGA: Subur Si Dukun Cabul di Semarang Menggauli 9 Siswi, Begini Ceritanya
Jika melihat anak kecil sesama jenis, lanjut dia, gairah pelaku selalu memuncak sehingga beberapa orang korban sempat dicabuli beberapa kali selama setahun terakhir.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga sampai 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
BACA JUGA: Polres Boyolali Ringkus Belasan Begal Sadis
Ia mengimbau orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari predator anak.
"Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan, jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan dari orang tua," katanya.
Sementara itu, M mengaku melakukan perbuatan itu sejak lima tahun terakhir.
"Saya juga pernah menjadi korban s*domi sehingga setiap melihat ada anak laki-laki, b*rahi saya memuncak dan saya iming-imingi mereka uang agar mau melayani kemauan saya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti