M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Selasa, 31 Mei 2022 – 23:15 WIB
Sidang pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa M Sulton terkait perkara peredaran 92 kg sabu-sabu pekan lalu. Foto: ANTARA/DAMIRI

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.

Rosman menegaskan pihaknya telah membaca dan mempelajari isi pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Namun, kami selaku JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," katanya saat membacakan tanggapan jaksa dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Menurut Yusa, pembelaan dalam pleidoi pekan lalu yang dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan-ringannya.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

Pleidoi terdakwa tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat tuntutan No. REG. PERKARA PDM- 753/TJKAR/12/2021 yang telah dibacakan dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan isi pokok pembelaan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Bus Simpati Star Terbalik di Aceh Timur, 21 Penumpang Dilarikan ke RS, Sopir Diburu Polisi

"Sehingga tuntutan yang kami bacakan telah memenuhi rasa keadilan, dikarenakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat pengendalian 92 kilogram sabu," kata dia.

Yusa menambahkan tuntutan tersebut juga telah melalui pembuktian selama dalam persidangan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli.

"Hal itu juga telah kami uraikan di analisa yuridis dalam surat tuntutan (P-42) yang dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami tidak menanggapi pembelaan terdakwa kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata dia lagi.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa JPU selama dalam persidangan tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu yakni tuntutan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

"Ada satu poin permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas pada pleidoi kemarin tidak ditanggapi JPU," katanya.

Pada sidang dengan agenda replik tersebut, dirinya masih meminta kepada JPU agar terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang.

"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan dan JPU akan mengusahakan seperti jawaban sebelumnya. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika bahwa untuk kasus ini mereka tidak menerima surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline seperti yang telah diajukan JPU pada sidang pembelaan pekan lalu," katanya lagi.

Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Rosman Yusa dalam sidang di PN kelas i tanjungkarang, Bandarlampung.

Sidang peredaran 92 kilogram sabu tersebut juga melibatkan terdakwa Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24).

BACA JUGA: Kebal Sergap Nenek-Nenek di Kebun Karet, Terjadilah Perbuatan Biadab

Keduanya dituntut seumur hidup oleh JPU, tetapi divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler