Sah! MA Anulir Larangan Motor Melintasi Jalan MH Thamrin

Senin, 08 Januari 2018 – 20:20 WIB
Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan dua warga bernama Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar atas ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Yuliansyah berprofesi sebagai wartawan, sedangkan Diki adalah driver ojek online.

Keduanya mengajukan uji materiel atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

BACA JUGA: Vonis untuk Penipu Tak Dieksekusi, DPR Bakal Cecar Kejagung

MA melalui majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono pada 21 November 2017 menyatakan ketentuan itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon: satu Yuliansah Hamid, dua Diki Iskandar,” demikian bunyi putusan MA.

Merujuk ketentuan yang dibatalkan maka pemohon dilarang melintasi Jalan MH Thamrin untuk ruas Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Merdeka Barat mulai pukul 06.00 hingga 23.00 waktu Indonesia barat (WIB). Kedua pemohon merasa hak asasinya termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup telah dibatasi oleh aturan itu.

BACA JUGA: Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara

Karena itu majelis hakim MA menganggap ketentuan dalam Pergub DKI yang membatasi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin telah bertentangan dengan undang-undang. Yakni Pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahkan, MA juga menghukum Pemprov DKI selaku tergugat terkait peraturan yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok itu. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah, red),” demikian tertulis dalam putusan MA.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Anies Teken Pergub Penambahan TGUPP

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Putusan, Kriminolog UI Laporkan PN Jaksel ke MA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler