jpnn.com - JAKARTA - Harapan Rahudman Harahap untuk kembali duduk di kursi walikota Medan kandas. Ini menyusul telah dikeluarkankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.
Dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani hakim agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap, dikabulkan.
BACA JUGA: KPU Tersandera Uang Saweran, Pemilu di Bogor Bisa Berantakan
"Amar putusan, kabul," demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.
Perkara dengan Panitera Pengganti Mariana Sondang Pandjaitan itu diputuskan pada 26 Maret 2014.
BACA JUGA: Sekeluarga Tewas Diberondong Senpi, Bayi 1,5 Tahun Ikut Jadi Korban
Hanya saja, tidak disebutkan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman Harahap. Hingga tadi malam, Artidjo belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab, begitu juga pertanyaan yang diajukan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga tidak direspon hakim "galak" itu. Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, ponselnya malah tidak aktif.
Seperti diketahui, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.
BACA JUGA: Liburan Nyepi, Macet Puncak Mengular
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU sebelumnya menuntut Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Sawah Terancam Alami Kekeringan di Jabar
Redaktur : Tim Redaksi